Permintaan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” tegas Prasetyo.
Ia menegaskan Kepala Negara sama sekali tidak terlibat dalam proses hukum yang tengah ditangani lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejagung.
“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai pernyataan Hotman Paris yang menyoal pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah disebut memerlukan izin Presiden Prabowo dinilai hanyalah klaim semata.
?
“Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seijin Presiden itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris mengaitkan Presiden Prabowo dalam kasus tersebut ia sampaikan saat jumpa pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026.
Awalnya, Hotman menyebut Presiden Prabowo tidak mengetahui penetapan tersangka Febrie.
Ia mengatakan, Febrie ialah Jampidsus yang dibanggakan oleh Prabowo. Sebab, Febrie sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dapat mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 430 triliun.
"Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden. Karena waktu saya di Singapura saya bikin akun bahwa enggak mungkin Presiden enggak tahu, ternyata enggak," kata Hotman.
BERITA TERKAIT: