Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai praktik korupsi di daerah tidak lagi dapat dipandang sebagai ulah segelintir oknum. Menurutnya, korupsi telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat endemik karena sistem yang membuka ruang bagi praktik suap, mark-up anggaran, hingga jual beli jabatan masih terus bertahan.
"Secara nasional, daftar kepala daerah yang “dicokok” KPK terus bertambah. Ini bukan coincidence. Ini gejala sistemik," kata Didik lewat akun X miliknya, Rabu, 29 Juli 2026.
Didik menilai akar persoalan korupsi di daerah terletak pada tata kelola birokrasi yang masih lemah dan menyisakan banyak celah penyimpangan. Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa masih rentan diarahkan untuk kepentingan tertentu, sementara pengelolaan anggaran kerap dimanipulasi demi memenuhi kepentingan kelompok maupun individu.
Ia juga menyoroti praktik pengisian jabatan di birokrasi yang dinilai belum sepenuhnya mengedepankan kompetensi dan profesionalisme. Sebaliknya, penempatan pejabat masih kerap dipengaruhi faktor loyalitas politik maupun praktik transaksional, sehingga berpotensi melanggengkan budaya korupsi di pemerintahan daerah.
"Budaya “asalkan aman di daerah” membuat banyak pejabat lebih takut kehilangan posisi daripada takut hukum," tegasnya.
Sementara itu, sistem pengawasan internal dan eksternal di daerah seringkali hanya formalitas. Inspektorat daerah terlalu dekat secara struktural dengan kepala daerah yang diawasi. BPK dan lembaga lain datang berkala, tapi temuan sering berhenti di laporan tanpa konsekuensi tegas.
"Masyarakat dan media lokal kadang dibungkam atau dikooptasi. Akibatnya, KPK menjadi “pemadam kebakaran” terakhir, bukan sistem pencegahan yang bekerja," sambungnya.
Didik Mukrianto menilai operasi tangkap tangan (OTT) hanya akan menjadi solusi jangka pendek apabila akar persoalan korupsi tidak dibenahi. Menurutnya, selama biaya politik masih tinggi, transparansi rendah, dan pengawasan lemah, praktik korupsi akan terus berulang meski pelakunya berganti.
Karena itu, ia mendorong reformasi tata kelola pemerintahan daerah dilakukan secara menyeluruh. Langkah yang perlu diprioritaskan antara lain memperkuat digitalisasi dan transparansi pengadaan serta pengelolaan anggaran, memperkuat pengawasan yang independen, dan membenahi sistem pembiayaan politik agar tidak mendorong kepala daerah mencari jalan pintas untuk mengembalikan biaya politik.
Selain itu, Didik menekankan pentingnya penerapan sistem merit dalam rekrutmen dan promosi birokrat, disertai pendidikan antikorupsi yang berkelanjutan. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menutup celah yang memungkinkan praktik korupsi terus terjadi.
"OTT Bupati Pemalang adalah cermin, bukan sekadar berita. Ia memperlihatkan bahwa korupsi di daerah sudah menjadi budaya yang dilindungi oleh tata kelola yang lemah dan pengawasan yang setengah mati. Selama reformasi hanya berhenti di retorika dan rapat koordinasi, cerita yang sama akan terus berulang, bupati berganti, rompi oranye tetap datang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: