“Setiap rupiah yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan tidak boleh hilang begitu saja tanpa dasar yang adil,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana, dikutip Sabtu 25 Juli 2026.
Ia berpandangan prinsip tersebut semakin penting karena internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kegiatan ekonomi, hingga pelayanan publik.
YLKI berharap putusan MK tidak hanya mengubah mekanisme pengelolaan sisa kuota internet, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen secara lebih luas di sektor digital.
Sementara itu, pengaturan mengenai besaran tarif layanan telekomunikasi tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
YLKI juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga perlindungan konsumen dalam formulasi kebijakan tarif telekomunikasi.
Menurut Niti, keterlibatan tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Penentuan formulasi tarif harus melibatkan lembaga perlindungan konsumen. Hal ini penting untuk memastikan terciptanya harga yang berkeadilan bagi konsumen,” kata Niti.
YLKI melanjutkan, prinsip keterbukaan dan keadilan perlu menjadi landasan dalam penyusunan kebijakan telekomunikasi, mengingat layanan internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat.
YLKI pun mengapresiasi MK karena telah memberikan ruang bagi kepentingan konsumen dalam pengujian kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
“YLKI bersyukur dapat menjadi bagian dari proses sejarah tersebut, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan,” kata Niti.
BERITA TERKAIT: