Operator, kata Rio, perlu menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota internet tetap dapat digunakan konsumen sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut.
"Operator juga harus memberikan informasi secara jujur, transparan, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan mengenai hak konsumen serta ketentuan paket internet yang ditawarkan," kata Rio dalam keterangannya, dikutip Kamis 30 Juli 2026.
YLKI mengingatkan implementasi putusan MK tidak semestinya dijadikan alasan untuk membebankan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diperoleh konsumen.
”Implementasi putusan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk mengenakan biaya tambahan yang pada akhirnya justru mengurangi manfaat yang diterima konsumen,” kata Rio.
Selain Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan operator telekomunikasi, YLKI meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mengawasi perubahan model bisnis industri telekomunikasi setelah putusan MK diterapkan.
Pengawasan dinilai penting untuk mencegah perubahan skema paket internet membuka ruang bagi praktik kartel, penyeragaman tarif, ataupun bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya.
YLKI juga mendorong KPPU mengkaji dampak penerapan putusan MK terhadap struktur persaingan industri telekomunikasi.
Menurut Rio, penerapan kebijakan baru semestinya tetap menciptakan persaingan yang sehat dan kompetitif sehingga tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong operator meningkatkan kualitas layanan.
YLKI menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Pengawasan dinilai diperlukan agar perubahan kebijakan mengenai kuota internet benar-benar memberikan manfaat kepada konsumen dan tidak melahirkan persoalan baru.
”Kami mendorong adanya pengawasan yang efektif agar tidak ada lagi praktik yang merugikan konsumen,” pungkas Rio.
BERITA TERKAIT: