IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Hangus: Pemerintah Harus Hitung Hak Konsumen yang Hilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Sabtu, 25 Juli 2026, 05:16 WIB
IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Hangus: Pemerintah Harus Hitung Hak Konsumen yang Hilang
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan agar sisa kuota internet tetap dapat digunakan dinilai belum menyelesaikan persoalan secara utuh. 

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendorong pemerintah untuk tidak hanya menerapkan putusan tersebut untuk layanan ke depan, tetapi juga membuka data kuota internet yang telah hangus selama bertahun-tahun guna menghitung hak konsumen yang hilang.

Menurutnya Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola kuota internet sekaligus menyiapkan mekanisme restitusi historis bagi masyarakat yang selama ini kehilangan manfaat atas paket data yang telah dibayar.

“Mahkamah sudah menegaskan bahwa sisa kuota memiliki nilai ekonomi dan wajib memperoleh perlindungan. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah kuota hangus dibolehkan, tetapi berapa besar nilai ekonomi milik masyarakat yang selama bertahun-tahun hilang tanpa pilihan, tanpa kompensasi, dan tanpa pernah diaudit secara terbuka,” kata Iskandar kepada wartawan, Sabtu 25 Juli 2026.

Menurut Iskandar, putusan yang dibacakan MK pada Kamis 23 Juli 2026 tidak menghapus keberadaan masa aktif paket internet. Operator masih dapat menawarkan berbagai jenis paket, baik yang disertai fasilitas rollover maupun yang tidak. Namun, operator tidak lagi dibenarkan menghapus seluruh sisa manfaat yang telah dibeli pelanggan hanya karena masa aktif berakhir.

“Yang dikoreksi Mahkamah bukan keberadaan masa aktif, melainkan sistem yang memungkinkan hak ekonomi konsumen hilang begitu saja tanpa pilihan perlindungan yang adil,” kata Iskandar.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa sisa kuota merupakan manfaat ekonomi yang telah dibayar konsumen sehingga berkaitan dengan perlindungan hak milik dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945. 

MK juga meminta operator menyediakan pilihan layanan berupa akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun skema perlindungan lain tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

IAW menilai putusan tersebut sekaligus mengubah cara memandang persoalan kuota internet. Selama ini operator menganggap hubungan dengan pelanggan selesai ketika masa aktif paket berakhir, meski sebagian kuota belum digunakan. Kini, menurut Iskandar, kepentingan komersial perusahaan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menghapus manfaat ekonomi yang telah dibayar masyarakat.

Dalam advokasinya, IAW pernah memperkirakan nilai kuota internet yang tidak termanfaatkan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun, dengan akumulasi sekitar Rp613 triliun dalam jangka panjang. Namun, Iskandar menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi yang harus diuji melalui audit resmi pemerintah.

“Hitungan IAW bukan putusan pengadilan dan bukan hasil audit final. Justru karena itu negara harus mengujinya menggunakan data primer milik operator, mulai dari jumlah paket yang terjual, volume kuota yang digunakan, kuota yang hangus, hingga perlakuan akuntansinya,” kata Iskandar.

IAW juga mengusulkan agar pemerintah menyiapkan skema restitusi historis. Menurut Iskandar, kompensasi tidak harus selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berupa pengembalian dana, kredit kuota, penambahan masa aktif, pengalihan manfaat ke paket baru, maupun pembentukan dana kompensasi konsumen.

“Restitusi historis harus berbasis data yang dapat diverifikasi. Pemerintah perlu mengetahui siapa pelanggan yang terdampak, berapa kuota yang hilang, bagaimana nilai transaksinya dihitung, serta bentuk kompensasi yang paling tepat,” ujar Iskandar.

Lebih jauh, IAW menilai audit tidak cukup hanya memeriksa laporan keuangan operator. Pemeriksaan juga harus menyentuh sistem digital yang mencatat pembelian paket, penggunaan data, sisa kuota, mekanisme rollover, hingga proses penghapusan otomatis ketika masa aktif berakhir.

Bagi Iskandar, pemeriksaan ideal dilakukan dalam lima lapisan, yakni audit regulasi, audit sistem informasi, audit akuntansi, audit fiskal, serta audit nilai kerugian konsumen. Dalam aspek akuntansi, pemeriksaan juga perlu mengacu pada PSAK 72 tentang pendapatan dari kontrak dengan pelanggan untuk memastikan kapan kewajiban layanan dianggap selesai dan bagaimana pendapatan diakui.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA