Putusan MK soal Kuota Hangus Tak Boleh Ditunda-tunda Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 30 Juli 2026, 02:13 WIB
Putusan MK soal Kuota Hangus Tak Boleh Ditunda-tunda Lagi
Ilustrasi pesan dari operator seluler berisi perpanjangan paket internet. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendorong pemerintah dan operator telekomunikasi segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik kuota internet hangus. 

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo mengatakan, implementasi Putusan MK itu penting untuk memastikan konsumen tetap memperoleh manfaat atas kuota internet yang telah dibeli.

Menurut Rio, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator telekomunikasi, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus segera mengambil langkah konkret setelah keluarnya Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

”Putusan ini harus menjadi titik balik bagi terciptanya tata kelola industri telekomunikasi yang lebih adil, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak konsumen,” kata Rio dalam keterangannya, dikutip Kamis 30 Juli 2026.

Rio mengatakan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan adanya aturan pelaksanaan yang memberikan kepastian bagi konsumen maupun perusahaan telekomunikasi.

YLKI mendesak Komdigi segera menyusun regulasi sebagai pedoman bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi dalam mengimplementasikan putusan MK.

Regulasi itu, menurut YLKI, setidaknya perlu mengatur pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan konsumen, standar pelayanan minimum, transparansi informasi, mekanisme pengawasan, serta sanksi terhadap operator yang tidak mematuhi ketentuan.

Komdigi juga diminta menetapkan tenggat waktu implementasi. Hal tersebut dinilai diperlukan agar pelaksanaan putusan tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen ataupun pelaku usaha.

Selain itu, YLKI mengingatkan pemerintah untuk mengawasi harga paket dengan skema rollover atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya.

"Penerapan skema tersebut jangan sampai justru membuat harga paket internet melonjak sehingga sulit dijangkau konsumen," pungkas Rio. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA