Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok.
"Sehingga melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 20 Juli 2026.
Budi menyebut, KPK telah menerbitkan Sprindik umum sejak Juli 2026 ini.
"Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini," pungkas Budi.
Sementara itu, hari ini tim penyidik memanggil saksi-saksi dalam pengembangan perkara, yakni Dian Putri Bungsu selaku sales marketing PT Cahaya Mas Cemerlang, Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com yang juga Direktur PT Buana Hasta Karya serta juga menjabat Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung Senin, 9 Maret 2026, KPK mengamankan 13 orang. Sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta, yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong, Hendri selaku Wakil Bupati Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP.
Selanjutnya, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro dari CV Alpagger Abadi, serta tiga ASN Dinas PUPRPKP yakni Rendy Novian, Santri Ghozali, dan B Daditama yang merupakan orang kepercayaan Bupati.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen, BBE, hingga uang tunai senilai Rp756,8 juta
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Fikri, Hary Eko, Irsyad, Edi Manggala, dan Youki.
BERITA TERKAIT: