Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi pada Kamis, 16 Juli 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis siang.
Kelima saksi yang dipanggil yakni Bobby Adhityo Rizaldi selaku Anggota V BPK, Tuning Rahayu selaku Tenaga Ahli Anggota V BPK, Widhi Widayat selaku Direktur Jenderal PKN V BPK, Adhony selaku ASN BPK, serta Wahyu selaku Kepala Sekretariat AKN V BPK.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Bobby di Jakarta pada Senin malam, 13 Juli 2026 hingga Selasa dini hari, 14 Juli 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Kasus dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka pada 9 Juni 2026, yakni Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Abi Nurwardani, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, KPK kembali menetapkan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka dan langsung menahannya.
Adapun dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumatera Selatan sebagai penerima suap. Keduanya telah ditahan sejak 10 Juni 2026. Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Hasil audit menemukan sejumlah persoalan yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), sehingga diduga berpotensi memengaruhi opini atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
KPK menduga pada Mei 2026 Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim, Rusdi Hairullah, untuk mengurus temuan audit tersebut melalui Angga.
Rusdi kemudian meminta Abi Nurwardani menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu diduga terjadi negosiasi mengenai biaya untuk mengubah hasil audit BPK.
KPK mengungkapkan Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung sebesar 1 persen dari pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen dari pagu anggaran pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga diduga berkoordinasi dengan Titin untuk menindaklanjuti pengubahan hasil audit. Sementara Abi mengumpulkan dana, termasuk dari Fika melalui Cory Erin selaku pihak penyedia proyek smart board.
Dari dana yang terkumpul sebesar Rp500 juta, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, sedangkan sekitar Rp300 juta diserahkan ke Sumatera Selatan, yang sebagian di antaranya diduga diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, KPK juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

BERITA TERKAIT: