IPW: Presiden Prabowo Semestinya Arahkan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 13 Juli 2026, 08:54 WIB
IPW: Presiden Prabowo Semestinya Arahkan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)
rmol news logo Indonesia Police Watch (IPW) menilai Presiden Prabowo Subianto seharusnya mengarahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan langkah tersebut penting untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan karena perkara yang ditangani melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa.

"Semestinya Presiden Prabowo juga membuat arahan agar kasus ini diserahkan ke KPK. Sehingga dengan begitu, keinginan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari cita-cita pemerintahan semakin sempurna lantaran kasus Febrie tidak ditangani institusinya sendiri, Kejaksaan Agung," kata Sugeng kepada RMOL, Senin, 13 Juli 2026.

Sugeng mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Menurutnya, kasus tersebut merupakan pengungkapan yang spektakuler karena hampir dalam 25 tahun terakhir belum pernah ada seorang Jampidsus yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Jadi ini adalah kasus high profile yang sepertinya mustahil bisa dilakukan," ujarnya.

Ia juga berpandangan proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Febrie tidak mungkin berjalan tanpa adanya dukungan politik dari Presiden Prabowo.

"Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian tidak mungkin bisa berjalan sampai pada penetapan tersangka tanpa adanya restu atau persetujuan dari Presiden Prabowo," ucapnya.

Karena itu, IPW memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilai telah menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi melalui dukungan terhadap langkah Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka.

"Pada kasus Febrie Adriansyah ini, program pemberantasan korupsi yang dicanangkan Presiden Prabowo telah dibuktikan dan diimplementasikan, bukan sekadar jargon di atas podium pidato," katanya.

Meski demikian, Sugeng juga menilai terdapat tanggung jawab kelembagaan di Kejagung. Menurutnya, karena dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus, Jaksa Agung ST Burhanuddin seharusnya turut bertanggung jawab.

"Karena kasus ini terkait dengan beberapa perkara yang berlangsung pada masa tugas Jaksa Agung ST Burhanuddin, maka seharusnya Jaksa Agung mundur dari jabatannya atau Presiden Prabowo memberhentikan beliau," pungkas Sugeng.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA