Dasco menegaskan, penetapan figur yang akan menduduki kursi Jampidsus tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang didasarkan pada usulan dari Jaksa Agung.
"Itu kan kewenangan dari Presiden, ya, kemudian mendapat usulan dari Jaksa Agung," kata Dasco kepada wartawan di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.
Sekadar informasi, kursi Jampidsus saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rudi Margono.
Rudi ditunjuk menggantikan Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Belakangan, nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, santer digadang-gadang bakal menjadi Jampidsus definitif.
Nama Kuntadi diusulkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat resmi yang telah diterima pihak Istana Kepresidenan pada Selasa, 14 Juli 2026 pekan lalu.
Terkait usulan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah memastikan bahwa pemerintah akan merampungkan proses pengangkatan Kuntadi pada pekan ini.
Menurut Prasetyo, setelah seluruh tahapan administrasi rampung, pemerintah akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus.
"Insya Allah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," kata Prasetyo saat ditemui di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
BERITA TERKAIT: