Prabowo Teken Keppres Penunjukkan Kuntadi Jadi Jampidsus Baru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 22 Juli 2026, 13:57 WIB
Prabowo Teken Keppres Penunjukkan Kuntadi Jadi Jampidsus Baru
Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.87 tentang pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

Termasuk menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru menggantikan Febrie Adriansyah.

Dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres itu telah diteken Presiden pada Selasa, 21 Juli 2026. 

Selanjutnya, pemerintah akan menuntaskan proses administrasi sebelum petikan Keppres disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk segera ditindaklanjuti.

"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung, yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ungkap Mensesneg.

Prasetyo kemudian membeberkan nama-nama pejabat yang tercantum dalam Keppres tersebut. 

Selain Kuntadi sebagai Jampidsus, Presiden juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harley Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Meski pengangkatan telah ditetapkan melalui Keppres, Prasetyo memastikan tidak akan ada prosesi pelantikan bagi para pejabat tersebut. 

"Tidak perlu dilantik, kan keppresnya sudah ada," tegasnya.

Penunjukan Kuntadi mengakhiri masa kekosongan jabatan definitif Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri karena terseret dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan sejumlah perkara, antara lain kasus korupsi batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel. 

Sejak saat itu, posisi Jampidsus dijalankan sementara oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt), sebelum akhirnya Presiden Prabowo menetapkan Kuntadi sebagai pejabat definitif melalui Keppres.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA