Menurut Yanuar, kemunculan rumor kehidupan pribadi hingga isu asmara di tengah proses hukum merupakan pola klasik
character assassination atau pembunuhan karakter yang bertujuan merusak legitimasi target.
"Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana isu domestik atau urusan privat kerap diproduksi dan diamplifikasi secara masif ke ruang publik. Tujuannya jelas, menggeser fokus publik dari substansi hukum materiil perkara menjadi penghakiman moral," ujar Yanuar kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia mewanti-wanti publik agar tidak terjebak dalam
trial by the press akibat gempuran opini di media sosial. Salah satunya soal isu hubungan asmara Febrie dengan asisten pribadinya. Isu ini sudah dibantah secara terbuka oleh tim kuasa hukum Febrie.
Yanuar menegaskan bahwa sistem hukum pidana bekerja berdasarkan alat bukti materiil yang sah, bukan berlandaskan desas-desus atau
opinion making.
"Ketika instrumen isu privat dimasukkan ke dalam pusaran konflik hukum, hal ini sering kali menjadi tanda adanya benturan kepentingan yang lebih besar di balik layar. Pihak-pihak tertentu sengaja melempar isu sensitif demi melemahkan posisi tawar target," pangkasnya.
Meski begitu, Yanuar menggarisbawahi bahwa penolakannya terhadap isu liar tersebut bukan bentuk pembelaan buta untuk membebaskan Febrie dari dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum pokok, kata dia, harus tetap berjalan secara transparan dan terukur.
Namun, ia menolak keras jika proses peradilan dikotori oleh cara-cara manipulatif yang merusak objektivitas hukum dan melanggar asas praduga tak bersalah.
"Penegakan hukum yang bersih tidak boleh menggunakan cara-cara kotor. Keadilan harus ditegakkan dengan bukti dan fakta empiris, bukan dengan eksploitasi rumor moralitas," tegas Yanuar.
BERITA TERKAIT: