Satu Saksi Kasus TPPU Febrie Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 30 Juli 2026, 10:58 WIB
Satu Saksi Kasus TPPU Febrie Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Kecil Besar
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Tim Sembilan terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka Febrie Adriansyah. Upaya pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan.

"Dari dua orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sementara satu orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Juli 2026.

Anang menjelaskan, saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali oleh Tim Penyidik Tim Sembilan guna memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat alat bukti.

"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," pungkas Anang.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA