Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hanya satu saksi yang memenuhi panggilan.
"Dari dua orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, hanya satu orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni ATW selaku penasihat hukum afiliasi DR. Sementara satu orang saksi lainnya tidak hadir," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis, 30 Juli 2026.
Anang menjelaskan, saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan untuk dipanggil kembali oleh Tim Penyidik Tim Sembilan guna memberikan keterangan dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan, hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara melalui pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat alat bukti.
"Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian," pungkas Anang.
BERITA TERKAIT: