IDM:

TNI Wajib Jaga Netralitas dalam Pengungkapan Kasus Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 09 Juli 2026, 15:28 WIB
TNI Wajib Jaga Netralitas dalam Pengungkapan Kasus Korupsi
Prajurit TNI berjaga di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Jalan Radio, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 (Foto: Dok Istimewa)
rmol news logo Indonesia Developing Monitoring (IDM) mendukung penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Proses penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun demi menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum," kata Direktur Eksekutif IDM, Dedy Rohman dalam keterangannya, Kamis 9 Juli 2026.

Penegasan IDM ini menyusul berkembangnya informasi mengenai dugaan kehadiran sejumlah petinggi TNI di Polda Metro Jaya saat penyidikan perkara korupsi yang melibatkan dugaan suap di PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal Muhammad Nas, menegaskan bahwa TNI tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Merespons pernyataan tersebut, Dedy menyatakan pihaknya menghormati sikap resmi TNI dan berharap seluruh proses penyidikan tetap berjalan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas korupsi. Meminjam istilah Presiden, pelaku korupsi akan  dikejar sampai Benua Antartika," kata Dedy.

Menurut Dedy, pernyataan Kapuspen TNI yang menegaskan tidak adanya intervensi harus menjadi pegangan seluruh institusi negara dalam menjaga independensi aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, IDM menilai TNI sebagai institusi negara memiliki posisi strategis dalam menjaga tegaknya konstitusi dan harus tetap menjalankan fungsi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

"Marwah TNI harus terus dijaga dengan tetap setia pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya sesuai tata aturan konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Dedy.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA