"Hari ini, Kamis, 2 Juli 2026, tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi untuk tersangka Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid," ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau
Keenam saksi yang dipanggil, yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin selaku pramusaji di rumah jabatan gubernur Riau, Novan Alyendo selaku ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, Netti Ferawati selaku mengurus rumah tangga, Suyadi selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari PDIP, dan Siti Aisyah selaku anggota DPRD Provinsi Riau dari PKB.
Sebelumnya, pada Senin, 13 April 2026, KPK menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung 3 November 2025, yang menjerat sejumlah pejabat utama di Pemprov Riau. Seorang tersangka dimaksud, yakni Marjani selaku ajudan Gubernur Riau.
Dalam konstruksi perkara, praktik pengumpulan fee bermula pada Mei 2025 saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda mengumpulkan enam Kepala UPT Wilayah I-VI untuk membahas komitmen setoran 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang naik drastis dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Namun, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M Arief Setiawan yang disebut sebagai representasi Gubernur Riau, Abdul Wahid menaikkan permintaan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu disertai tekanan berupa ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang tidak patuh. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan tersebut dikenal dengan istilah "jatah preman".
Kesepakatan kemudian dikunci dalam forum lanjutan para Kepala UPT dan dilaporkan menggunakan sandi "7 batang", yang merujuk pada nilai Rp7 miliar.
KPK mengungkap aliran dana secara bertahap yang berujung pada penerimaan oleh Marjani. Pada Juni 2025, terkumpul uang Rp1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar disalurkan melalui tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.
Namun, dana yang benar-benar diterima oleh Marjani hanya sebesar Rp950 juta untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan Abdul Wahid, sementara Rp50 juta dipotong oleh perantara untuk kepentingan pribadi. Di sisi lain, Rp600 juta dari total pengumpulan tersebut dialihkan kepada pihak lain yang terkait dengan kepala dinas.
Memasuki periode Agustus-Oktober 2025, kembali terjadi pengumpulan dana sebesar Rp1,2 miliar. Dana ini kemudian didistribusikan untuk berbagai kepentingan internal, termasuk Rp300 juta untuk sopir kepala dinas, Rp375 juta untuk proposal kegiatan perangkat daerah, serta Rp300 juta yang disimpan oleh pihak pengumpul.
Dalam fase ini juga terjadi pengumpulan tambahan sebesar Rp200 juta, sehingga terkumpul Rp500 juta. Dari jumlah tersebut, Rp450 juta kemudian diserahkan kepada kepala dinas sebagai bagian dari aliran dana yang terhubung ke lingkaran gubernur.
Pada 2 November 2025, uang Rp450 juta tersebut akhirnya diserahkan kepada Marjani. Penyerahan itu bahkan disaksikan secara virtual oleh tenaga ahli gubernur melalui panggilan video.
Dengan demikian, total uang yang diterima oleh Marjani tercatat sebesar Rp950 juta pada tahap pertama dan Rp450 juta pada tahap berikutnya, atau sekitar Rp1,4 miliar.
Sehari setelah penyerahan itu, tepatnya 3 November 2025, tim KPK melakukan OTT dan mengamankan uang Rp800 juta dari pengumpulan tahap ketiga di kediaman salah satu pihak yang berperan sebagai pengepul.
Atas perbuatannya, Marjani dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: