Bos Maktour Travel Bantah Tuduhan Lobi Pansus Haji: Itu Mimpi Barangkali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Juni 2026, 18:42 WIB
Bos Maktour Travel Bantah Tuduhan Lobi Pansus Haji: Itu Mimpi Barangkali
Bos PT Makassar Toraja atau Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Bos PT Makassar Toraja atau Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur membantah keras dugaan keterlibatannya dalam upaya melobi atau menginisiasi pemberian kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan panitia khusus (Pansus) Haji DPR.

Bantahan itu disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, selama 7 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2026.

Saat ditanya soal informasi dugaan dirinya menginisiasi pemberian kepada pihak tertentu terkait pembahasan kuota haji, Fuad yang juga mertua dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo langsung menepis.

"Pastinya nggak ada saya mengerti sama sekali, ya. Itu saja, ya," kata Fuad kepada wartawan, Kamis sore, 18 Juni 2026.

Ketika wartawan kembali menanyakan dugaan pemberian melalui pihak tertentu, Fuad merespons dengan nada santai.

"Itu... mimpi barangkali, ya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyebut keterangan Fuad dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik menduga Fuad mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi hingga pengisian kuota oleh sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga bos Maktour Travel serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.

KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu Dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu Dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu Dolar AS.

Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu Dolar AS.

Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.rmol news logo article


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA