Hal itu disampaikan Gus Yaqut usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan atas surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 18 Agustus 2026.
"Surat dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap," kata Gus Yaqut kepada wartawan di depan ruang sidang, Selasa sore, 18 Agustus 2026.
Menurut Gus Yaqut, salah satu persoalan yang dipersoalkan pihaknya adalah pencampuradukan antara kebijakan Menteri Agama dengan kebijakan teknis yang menjadi ranah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
"Itu yang kami sampaikan karena salah satunya yang jelas terang benderang yang kita bisa semua ikuti, bagaimana kebijakan Menteri itu dicampuradukkan dengan kebijakan teknis yang seharusnya itu menjadi ranah Direktorat Jenderal. Jadi itu diarahkan menjadi kebijakan menjadi kesalahan Menteri, gitu ya. Padahal seharusnya tidak begitu," tegas Gus Yaqut.
Gus Yaqut berharap, konstruksi perkara tersebut dapat diuraikan secara terbuka dalam persidangan, sehingga publik dapat melihat secara jelas perbedaan kewenangan Menteri Agama dengan kewenangan teknis di lingkungan Ditjen PHU.
"Ini perlu untuk diuraikan ya, untuk perlu diuraikan supaya jelas dan terang benderang konstruksi perkara ini seperti apa," ujarnya.
Gus Yaqut menegaskan, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan.
"Kami akan ikuti dengan baik sebagaimana apa yang Majelis inginkan. Jadi kita akan patuhi semuanya," pungkas Yaqut.
Dalam dakwaan, JPU KPK menyebut Gus Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan kuota haji tambahan.
JPU mendakwa perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Gus Yaqut juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS).
Tidak hanya Yaqut, JPU juga mendakwa sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS dan Rp330 juta, Rizky Fisa Abadi sebesar 475.000 dolar AS dan Rp50 juta, Abdul Muhyi sebesar 308.500 dolar AS, serta Ridwan Kurniawan sebesar 512.500 dolar AS dan Rp250 juta.
Kemudian Iyah Nuriyah disebut menerima 70.000 dolar AS, Doddy Suhada 59.500 dolar AS, Kamal 3.000 dolar AS, Adam Fakih Mukodam 3.000 dolar AS, Bambang Sutrisno 80.000 dolar AS, dan Hud Rifky Assegaf 130.000 dolar AS.
Selanjutnya Anjas Asmara disebut menerima 30.000 dolar AS, Hafiz 94.600 dolar AS, Makki Abdul Sholeh 5.000 dolar AS, Roy Kurniawan 18.500 dolar AS, Rachmat Wildan 7.000 dolar AS, serta Farid Aljawi 52.500 dolar AS.
JPU juga mendakwa Ahmad Taufik menerima 126.200 dolar AS, Muzaki Kholis 84.500 dolar AS, Badrusalam 4.500 dolar AS, dan Muhamad Zaki Yamani sebesar Rp353,6 juta.
Selain itu, Amaluddin Wahab disebut menerima 602.600 dolar AS, Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS, Tauhid Hamdi 20.000 dolar AS, Ali Makki 19.600 dolar AS, serta Buchori Yusuf 56.000 dolar AS.
Perkara tersebut juga disebut memberikan keuntungan kepada korporasi. JPU mendakwa Koperasi Perahu memperoleh 26.500 dolar AS, sedangkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41 atau Rp478,17 miliar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai mekanisme.
Jaksa juga mendakwa pengisian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK dan disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.
Khusus tahun 2024, Gus Yaqut didakwa mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis.
BERITA TERKAIT: