Wacana Pajak Karbon Motor Bensin Jangan Dipukul Rata, Begini Solusinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 19 Agustus 2026, 01:59 WIB
Wacana Pajak Karbon Motor Bensin Jangan Dipukul Rata, Begini Solusinya
Ilustrasi motor bensin. (Foto: Artificial intelligence)
Kecil Besar
rmol news logo Wacana penerapan carbon tax untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dinilai perlu dirancang secara hati-hati agar tidak membebani masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor berkapasitas mesin kecil.
HUT RMOL news

Pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, pemerintah sebaiknya tidak menerapkan tarif carbon tax secara rata atau flat rate.

Menurutnya, skema tarif perlu mempertimbangkan kapasitas mesin dan tingkat emisi kendaraan. Dengan begitu, sepeda motor berkapasitas kecil yang banyak digunakan masyarakat untuk bekerja tidak ikut terbebani secara berlebihan.

"Tarif progresif ditetapkan berdasarkan kapasitas (cc) dan emisi, sehingga tarif tidak membebani motor 110 cc yang biasa digunakan untuk bekerja. Fokusnya ada pada motor berkapasitas besar (250 cc ke atas) yang sering kali menjadi hobi atau gaya hidup," kata Prianto kepada RMOL di Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026.

Selain itu, penerapan carbon tax juga perlu dilakukan secara bertahap. Pemerintah dapat memberikan masa adaptasi sebelum mengenakan pungutan kepada masyarakat.

"Transisi dilakukan secara bertahap, sehingga pajak tidak dikenakan secara masif. Untuk hal ini, pemerintah dapat menetapkan tarif Rp0 selama 2-3 tahun pertama sebagai masa adaptasi. Secara perlahan, tarif tersebut dinaikkan seiring bertambahnya jumlah stasiun pengisian daya (charging stations)," jelasnya.

Prianto juga menilai penerapan prinsip earmarking atau pengembalian penerimaan kepada masyarakat menjadi syarat penting dalam kebijakan tersebut.

Artinya, penerimaan dari carbon tax kendaraan bermotor tidak seharusnya sekadar masuk ke kas penerimaan pajak umum, melainkan dikembalikan untuk mendukung proses transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

"Penerapan prinsip earmarking (daur ulang pendapatan) menjadi syarat mutlak. Setiap rupiah yang ditarik dari carbon tax atas motor bensin harus dikembalikan kepada masyarakat (revenue recycling)," tegas Prianto.

Menurutnya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk sejumlah kebutuhan, mulai dari subsidi kendaraan listrik, pembiayaan skema tukar tambah kendaraan, hingga pembangunan stasiun penukaran baterai.

"Pajak ini tidak boleh dimasukkan ke dalam kantong penerimaan pajak umum begitu saja. Bentuk earmarking-nya dapat berupa subsidi motor listrik, pembiayaan skema tukar tambah, atau pembangunan stasiun penukaran baterai," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membuka kemungkinan penerapan pajak karbon untuk kendaraan berbahan bakar fosil. Menurut Prabowo, kebijakan serupa telah menjadi bagian dari upaya pengendalian emisi di sejumlah negara.

Prabowo menyebut penerapan pajak karbon dapat meningkatkan biaya penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin. Kondisi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat mempertimbangkan penggunaan kendaraan listrik.

"Dan nanti mungkin karena ini sudah kebutuhan dunia jadi ada namanya carbon tax di kota-kita besar seperti Beijing gak bisa motor bensin masuk, jadi ini warning aja yang masih nekat gandrung dengan motor bensin," kata Prabowo saat meluncurkan motor listrik nasional di Cikarang, Bekasi, Kamis 13 Agustus 2026.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA