“Kami menghormati dan menghargai keputusan jaksa atas ditolaknya permohonan justice collaborator saudara Sony Sonjaya,” kata kuasa hukum Sony, Krisna Murti kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.
Kendati demikian, Krisna mengakui bila penolakan itu membuat ruang bagi kliennya semakin terbatas dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum pun tidak hilang arah dan akan terus mengupayakan agar Sony memperoleh status justice collaborator sekaligus perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami akan terus memperjuangkan hak saudara Sony untuk mendapatkan justice collaborator dan perlindungan dari LPSK,” pungkasnya.
Menurut Krisna, perlindungan dari LPSK dibutuhkan karena kliennya mengaku akan membeberkan nama-nama yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: