Hilman Latief Diinterogasi soal Upaya PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 Mei 2026, 15:31 WIB
Hilman Latief Diinterogasi soal Upaya PIHK Kelola Kuota Haji Tambahan
Mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait upaya pihak asosiasi atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk mengelola kuota haji tambahan.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu 20 Mei 2026.

"Untuk pemeriksaan saksi saudara HL didalami terkait upaya asosiasi ataupun PIHK untuk mengelola kuota haji tambahan," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis sore, 21 Mei 2026.

Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga mencecar Hilman Latief terkait pertemuan-pertemuan dengan beberapa pihak terkait kuota haji tambahan.

"Termasuk dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan," pungkas Budi.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA