Dirjen PHU Kemenag Digarap KPK 11,5 Jam Kupas Regulasi Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 September 2025, 02:59 WIB
Dirjen PHU Kemenag Digarap KPK 11,5 Jam Kupas Regulasi Haji
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 18 September 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengaku dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait regulasi proses haji.

Hal itu disampaikan Hilman usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 11,5 jam. 

"Diperiksa, (terkait) pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji. KIta pendalaman regulasi, tahapan-tahapan dan lain-lain, itu saja ya," kata Hilman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 18 September 2025.

Ia pun membantah jika disebut dirinya mengembalikan uang kepada KPK.

"Nggak ada," pungkasnya.

Hilman sebelumnya mangkir saat dipanggil KPK pada Rabu, 27 Agustus 2025. Alasannya, ia sudah ada agenda rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah 3 kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji dan 1 rumah pihak biro travel. Dari sana, KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan BBE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA