Kejagung Tangkap Pemberi Suap Ketua Ombudsman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 12 Mei 2026, 20:31 WIB
Kejagung Tangkap Pemberi Suap Ketua Ombudsman
Laode Sinarwan Oda. (Foto: Puspenkum Kejagung)
rmol news logo Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda sebagai tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara tahun 2013-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pemanggilan pada Laode secara patut. Namun, Laode tidak hadir dalam pemanggilan itu.

"Kemudian, tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap pada salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” kata Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa 12 Mei 2026.

Usai diperiksa sebagai saksi, penyidik pun langsung menetapkan Laode sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, maupun alat bukti.

Adapun peran Laode sebagai pemberi suap kepada tersangka Hery Susanto yang merupakan Ketua Ombudsman RI nonaktif. Sejauh ini dan menurut catatan yang ada uang yang diberikan dari Laode lebih dari Rp1 miliar.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Laode langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” kata Anang.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Kejagung terlebih dahulu menetapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sebagai tersangka.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA