Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 06 Mei 2026, 17:59 WIB
Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai
Sidang dakwaan Bos Blueray Cargo, John Field kasus suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung ancaman makelar kasus hingga potensi intervensi dalam sidang perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menjerat Bos Blueray Cargo, John Field dan dua anak buahnya.

Peringatan keras itu disampaikan Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan saat membacakan opening statement pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam pernyataannya, Takdir meminta agar tidak ada pihak manapun yang mencoba bermain perkara dengan mengklaim bisa mengurus penyelesaian kasus tersebut.

"Perlu kami tambahkan, untuk proses persidangan ke depannya, agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak manapun yang mengklaim dapat 'mengurus penyelesaian perkara ini' dengan iming-iming akan memberikan imbalan dalam bentuk apapun," tegas Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan di ruang sidang.

Tak hanya itu, jaksa juga mengingatkan agar para saksi yang akan dihadirkan di persidangan tidak dipengaruhi oleh pihak tertentu, baik dari internal instansi maupun pihak terafiliasi lainnya.

"Kami juga ingatkan, agar para saksi yang akan dihadirkan oleh tim jaksa untuk tidak dipengaruhi, baik dari instansi terkait maupun pihak-pihak terafiliasi lainnya," ujar Takdir.

Jaksa juga meminta publik ikut mengawal jalannya persidangan melalui pemberitaan media agar proses hukum berjalan transparan.

"Harapan kami agar publik dapat selalu mengikuti dan mengawal persidangan ini melalui peliputan dari rekan-rekan media," harap Takdir.

Dalam perkara ini, John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa memberikan uang suap kepada pejabat DJBC sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Dalam opening statement, jaksa menegaskan pihaknya telah menyiapkan pembuktian besar dalam perkara tersebut, mulai dari sekitar 25 saksi, satu ahli, 317 barang bukti, hingga bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara para terdakwa dan pihak terkait.

"Bukti elektronik berupa chat percakapan via Whatsapp baik antara terdakwa satu dengan terdakwa lainnya, para terdakwa dengan saksi-saksi maupun antara saksi yang satu dengan yang lainnya," ujar Takdir.

Jaksa berharap persidangan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola di lingkungan Bea Cukai.

"Semoga pembuktian perkara ini dapat menjadi ajang koreksi dan perbaikan bagi sistem manajemen tata kelola khususnya di instansi Bea Cukai," pungkas Takdir.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA