KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 03 Mei 2026, 20:19 WIB
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok
Gedung Pengadilan Negeri Depok( Foto: Website PN Depok)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan. KPK memastikan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai koridor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan merespons gugatan praperadilan yang diajukan Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 April 2026, terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh tersangka melalui praperadilan. Itu hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil proses penegakan hukum,” kata Budi kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.

Budi menegaskan, seluruh tahapan penyidikan, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan, telah sesuai ketentuan hukum acara.

Ia juga mengingatkan, dalam perkara yang sama, majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak praperadilan yang diajukan eks Ketua PN Depok.

“Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum,” tegasnya.

Meski demikian, KPK melalui Biro Hukum menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut secara terbuka dan profesional.

“Kami percaya praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Februari 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Kusuma.

Perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos yang dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, perusahaan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Depok.

Namun eksekusi tak kunjung dilakukan. Di sisi lain, pihak yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Dalam prosesnya, diduga terjadi permintaan fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi. Setelah negosiasi, angka tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026, disusul penyerahan uang Rp850 juta melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga mengantongi data dari PPATK yang menunjukkan Bambang diduga menerima gratifikasi lain berupa penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang 2025-2026.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA