Dokumen hingga Alat Elektronik Disita KPK dari Kasus Walikota Madiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 April 2026, 17:30 WIB
Dokumen hingga Alat Elektronik Disita KPK dari Kasus Walikota Madiun
Walikota Madiun, Maidi. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Barang bukti ini didapat dari 12 tempat yang digeledah KPK sejak 6-9 April 2026, mulai dari rumah Kepala Dinas Kominfo Pemkab Madiu, Noor Afiah hingga rumah Direktur PDAM Pemkot Madiun, Suyoto.

"Dalam penggeledahan bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik diduga terkait perkara dalam tahap penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 10 April 2026.

Budi menyebut, barang bukti tersebut selanjutnya akan dilakukan analisis untuk melengkapi berkas penyidikan.

Pada Senin, 6 April 2026, sebanyak 1 tempat digeledah, yakni rumah Kepala Dinas Kominfo Pemkab Madiun. Pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik menggeledah dua rumah pihak swasta. Pada Rabu, 8 April 2026, tim penyidik menggeledah 5 lokasi, yakni rumah Direktur PDAM Pemkot Madiun dan 4 rumah swasta.

Sedangkan pada Kamis, 9 April 2026, sebanyak 4 lokasi digeledah, yakni rumah PNS Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Madiun dan 3 rumah swasta.

KPK resmi menetapkan 3 dari 9 orang terjaring OTT pada Selasa, 20 Januari 2026. Mereka adalah Wali Kota Madiun periode 2019-2014 dan 2025-2030, Maidi; orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto; dan Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun, Thariq Megah.

Dalam perkaranya, pada Juli 2025, Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP Pemkot Madiun, dan Sudandi selaku Kepala BKAD Pemkot Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk "uang sewa" selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi universitas.

Dalam peristiwa OTT, KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

Selain itu, KPK juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Maidi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA