Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Jumat, 10 April 2026, tim penyidik memanggil tujuh aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Adapun tujuh ASN yang dipanggil adalah; Wahyu Kuncoro, Yudhi Himawan, Fahrudin, Rois Kurnia Dinna, Widiyanto, Diyah Parawita Rahayu, dan Evita Kartikajati.
Sehari sebelumnya, Kamis 9 April 2026, KPK juga telah memeriksa enam ASN lainnya dari Pemkab Pekalongan, yaitu Henny Rosita, Imam Prasetyo, Budi Rahardjo, Bambang Dwi Yuswanto, Rudi Sulaiman, dan M. Yulian Akbar.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman peran para pihak dalam perkara yang tengah disidik.
Kasus ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Maret 2026 yang kemudian menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka.
KPK menduga adanya praktik pengaturan proyek pengadaan, khususnya jasa outsourcing, yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan keluarga bupati. Perusahaan tersebut diduga kerap memenangkan proyek setelah mendapat informasi internal dan intervensi dalam proses pengadaan.
Dari praktik tersebut, diduga mengalir keuntungan miliaran Rupiah kepada pihak-pihak terkait, termasuk keluarga bupati.
Dalam prosesnya, perusahaan yang terafiliasi diduga memperoleh kemudahan dalam memenangkan proyek di berbagai perangkat daerah, termasuk dinas dan rumah sakit.
Selain itu, terdapat dugaan pemberian akses terhadap dokumen internal seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang membuat perusahaan dapat menyesuaikan penawaran agar memenangkan tender.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana dan pembagiannya kepada sejumlah pihak yang terlibat.
KPK menegaskan akan terus menelusuri peran para saksi dan pihak terkait guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.
BERITA TERKAIT: