Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi kepada wartawan.
Dua saksi yang diperiksa adalah Henri Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemkab Bekasi, serta Sugiarto yang berstatus wiraswasta. Keduanya diketahui telah hadir dan menjalani pemeriksaan.
Nama Henri Lincoln dan Sugiarto sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terdakwa Sarjan, kontraktor yang diduga menjadi pemberi suap dalam perkara ini.
Dalam dakwaan, Sarjan disebut menyalurkan uang tidak hanya kepada Bupati Ade, tetapi juga kepada sejumlah pejabat daerah dan pihak lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan-perusahaannya.
Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun sekaligus pemilik sejumlah perusahaan, antara lain CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, PT Tirta Jaya Mandiri.
Sejumlah pihak diduga menerima uang dari Sarjan, di antaranya pejabat dinas, anggota DPRD, hingga pihak swasta, dengan nilai bervariasi mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Selain itu, Sarjan juga menyalurkan dana sebesar Rp11,4 miliar kepada Bupati Ade melalui sejumlah perantara.
Peran Sugiarto turut disorot dalam perkara ini. Ia diduga menjadi penghubung antara Sarjan dan Ade Kuswara Kunang, termasuk dalam pertemuan awal setelah Pilkada 2025.
Melalui perantara tersebut, Sarjan mulai menjalin komunikasi untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam prosesnya, Sarjan beberapa kali memberikan uang kepada Ade melalui perantara, di antaranya untuk kebutuhan operasional pelantikan dan keperluan pribadi.
Setelah itu, Sarjan mengajukan permintaan proyek dan diduga difasilitasi oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sebagai imbalannya, Sarjan kembali memberikan uang hingga miliaran rupiah dan memperoleh proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp107,65 miliar.
BERITA TERKAIT: