“Tim penyidik Gedung Bundar telah melakukan kegiatan beberapa penggeledahan dan proses penyitaan di beberapa tempat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.
Sebanyak 14 lokasi tersebar di sejumlah wilayah. Di Jakarta dan Jawa Barat terdapat 10 titik, mulai dari kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), PT. MCM (afiliasi PT. AKT), rumah Samin Tan, serta tujuh lokasi lainnya.
Lalu, di Provinsi Kalimantan Tengah ada tiga lokasi, yakni PT. AKT, Kantor KSOP dan kantor kontraktor tambang PT. ARTH.
"Beberapa perusahaan memang diduga masih milik saudara ST (Samin Tan),” kata Anang.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti, mulai dari dokumen sampai dengan bukti elektronik, dan beberapa kendaraan alat berat di lokasi tambang
“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirincikan nanti, dikompilasi, dikumpulkan dulu, didata, nanti kemudian diajukan penyitaan,” kata Anang.
Barang bukti yang berhasil disita akan dilakukan sinkronisasi dengan keterangan saksi dari Satuan Kerja (Satker) untuk mengusut dugaan keterlibatan penyelenggara negara.
asus ininberawal dari aktivitas PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang izin tambangnya telah dicabut sejak 2017.
Parahnya, perusahaan ini diduga tetap beroperasi secara ilegal hingga 2025 dan telah merugikan negara.
BERITA TERKAIT: