Hal itu dilakukan Samin Tan untuk tetap memuluskan aktivitas tambang di konsesi yang izinnya telah dicabut Kementerian ESDM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penambangan batubara ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk dari kalangan pengusaha dan penyelenggara negara.
Namun hingga kini Kejagung masih enggan mengungkap siapa pengusaha dan penyelenggara yang dimaksud.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai pernyataan Kejagung yang merahasiakan keterlibatan seorang pengusaha dan petugas penyelenggara negara dalam kasus Samin Tan yang belum ditetapkan sebagai tersangka itu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
"Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti tebak-tebak buah manggis? Apalagi telah beredar dugaan nama inisial K dan MS, itu menjadi perlu penyidik mengujinya secara ketat terhadap alat bukti dan fakta hukum agar menghindari fitnah dan kriminalisasi," kata Hari dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa malam, 14 April 2026.
Ia menegaskan, jangan sampai publik akan menduga ada ruang negosiasi hukum. Apalagi pernyataan dari Dirdik Jampidsus sudah cukup jelas disampaikan saat Konpres di Gedung Bundar pada 28 Maret 2026 saat menjelaskan peran Samin Tan dalam korupsi tambang PT AKT di Kalteng, dimana terjadi penambangan ilegal yang berlangsung hingga 2025.
"Kalau alat bukti sudah mencukupi maka Syarief Sulaeman Nahdi sebagai Dirdik Pidsus harus segera mengumumkan nama petugas penyelenggara negara yang ikut bekerjasama dengan Samin Tan. Meminjam peribahasa, jangan ada dusta di antara kita," imbuhnya.
Selain itu, Hari juga mempertanyakan angka kesepakatan denda antara Satgas PKH dengan Samin Tan yang hanya sebesar Rp4,25 triliun. Menurutnya, itu terlalu rendah.
“Seharusnya tidak kurang dari Rp 8 trliiun, dengan asumsi Samin Tan menikmati hasil bersih USD 50 per metrik ton dari harga batubara "Coking Coal kalori 9.000" yang berkisar USD 250 hingga USD 275 per metrik ton. Sehingga dengan total volume batubara yang sudah diambil Samin Tan selama delapan tahun menurut hitungan jaksa yang mencapai 9,6 juta metrik ton, maka hasilnya mencapai Rp8 triliun,” ulas Hari.
Diketahui, perkara ini sebelumnya telah menjerat konglomerat asal Kalteng, Samin Tan sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Yang jelas dalam tahap ini, penyidik sudah mendalami dan mengantongi barang bukti. Pendalaman akan terus dilakukan, sehingga tidak perlu khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti karena sudah diperhitungkan oleh penyidik,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026.
Dalam proses penyidikan, tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi.
Lokasi tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), kantor PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan PT Bagas Bumi Persada (BBP) serta PT Arthur Contractors yang terafiliasi dengan PT AKT, serta tujuh rumah, termasuk kediaman Samin Tan dan para saksi.
Dalam kasus ini, Samin Tan berkedudukan sebagai beneficial ownership PT AKT yang merupakan penambang batubara sebagaimana perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Hanya saja izinnya sudah dicabut pada 2017, tetapi perusahaan tetap beroperasi.
PT AKT justru tetap melakukan penambangan dan menjual hasilnya secara tidak sah dan melawan hukum hingga 2025.
Mereka bisa tetap menjual hasil pertambangan ilegal PT AKT selama 8 tahun diduga karena adanya dokumen terbang menggunakan RKAB PT Mantimin Coal Mining.
Diketahui PT Mantimin Coal Mining kepemilikan sahamnya dimiliki oleh PT Hasnur Jaya Tambang 5 persen dan PT Migas Bumi Persada 95 persen.
Perbuatannya ini diduga turut melibatkan penyelenggara negara. Kejagung pun mengendus dugaan kerugian negara yang timbul akibat kasus ini.
BERITA TERKAIT: