Kiai Cabul di Pekalongan Bukan Pengasuh Pesantren tapi Pimpinan Padepokan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 28 Mei 2026, 14:46 WIB
Kiai Cabul di Pekalongan Bukan Pengasuh Pesantren tapi Pimpinan Padepokan
Ilustrasi (Artificial Inteligence)
rmol news logo Aparat Kepolisian Resor Pekalongan Kota menangkap seorang Kiai bernama Abdul Karim Fadlun di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap santriwati. 

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said memastikan terduga pelaku bukan pimpinan pesantren, melainkan padepokan. Menurutnya, lembaga yang dipimpin terduga pelaku cabul itu bernama Padepokan Padhang Ati.

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Pekalongan,” tegas Basnang, Kamis, 28 Mei 2026.

Karena tidak memiliki izin operasional atau tanda daftar, lanjut Basnang, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat. Menurutnya, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga tersebut. 

“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon Kec. Buaran Kab. Pekalongan,” sebutnya.

Kasus ini telah dibahas bersama melalui rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Rapat dihadiri berbagai pihak terkait, mulai dari Dinas P2A dan PPKB Kab. Pekalongan, Dinas Sosial Kab. Pekalongan, Kesbangpol Kab. Pekalongan, termasuk Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kab. Pekalongan, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Polres Pekalongan, Kepala Desa Simbang Kulon, Kepala Desa Kedungkebo, dan Babinsa Simbang Kulon.

“Karena lembaga tidak terdaftar baik di Kemenag maupun Kesbangpol maka diputuskaan bahwa kasus ini ditangani Polres Pekalongan. Laporan dari korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026,” tegasnya.

“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA