Angka tersebut turun 1,91 persen dibandingkan HR CPO periode Mei 2026 yang mencapai 1.049,58 Dolar AS per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana mengatakan penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan dari sejumlah negara importir utama.
"HR CPO periode Juni 2026 turun dibandingkan periode Mei 2026 akibat penurunan permintaan dari negara importir utama seperti India," ujar Tommy dalam keterangannya, Sabtu 30 Mei 2026.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, pemerintah mengenakan bea keluar (BK) CPO sebesar 148 Dolar AS per MT dan pajak ekspor (PE) CPO sebesar 12,5 persen dari HR CPO periode Juni 2026, yaitu sebesar 128,6892 Dolar AS per MT untuk periode Juni 2026.
Penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026.
Harga CPO di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 920,80 Dolar AS per MT, Bursa Malaysia 1.138,22 Dolar AS per MT, dan harga pelabuhan Rotterdam 1.429,40 Dolar AS per MT.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi 40 Dolar AS, maka perhitungan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling dekat dengan median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan HR CPO Juni 2026 menggunakan harga Bursa Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga menghasilkan angka 1.029,51 Dolar AS per MT.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar untuk produk minyak goreng atau refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram sebesar 33 Dolar AS per MT.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto Maksimal 25 Kilogram.
BERITA TERKAIT: