SPI Pendidikan 2026: KPK Temukan Laporan Dana BOS Tak Sesuai Tujuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Oktober 2026, 15:13 WIB
SPI Pendidikan 2026: KPK Temukan Laporan Dana BOS Tak Sesuai Tujuan
Peluncuran Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih adanya laporan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai dengan tujuan dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2026.

Temuan ini diungkap oleh Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dian Novianthi, dalam acara Peluncuran SPI Pendidikan 2026 di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang, 6 Oktober 2026.

Dian mengatakan, persoalan tersebut masuk dalam temuan pada dimensi tata kelola pendidikan.

"Dalam dimensi tata kelola, masih terjadi pelaporan bahwa pemanfaatan dana BOS tidak sesuai dengan tujuan. Ini terjadi di 8 persen dari laporan responden kita,"* kata Dian.

Dari laporan tersebut, KPK menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS.

"Dari 8 persen tersebut, isinya adalah 16 persen pemerasan, potongan, atau pungutan, 40 persen nepotisme, 45 persen penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya, dan 41 persen lainnya," ungkap Dian.

Selain pengelolaan dana BOS, KPK menemukan fasilitas dan perlengkapan di satuan pendidikan yang belum mendukung efektivitas belajar.

KPK juga menemukan persoalan kekurangan tenaga pendidik.

"Kemudian masih terjadi dilaporkan kekurangan tenaga pendidik di Dasmen 21 persen pelaporannya dan di Dikti 12 persen," ujar Dian. 

Dalam aspek transparansi pengadaan, KPK menemukan pembelian atau pengadaan sarana dan prasarana yang dinilai kurang transparan. Atas persoalan tersebut, KPK merekomendasikan penguatan sistem tata kelola pendidikan.

"Memperkuat sistem tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui pengadaan yang adil, pengelolaan anggaran yang tepat, keterbukaan informasi, serta akses yang mudah terhadap layanan pendidikan," ujarnya.

Dian mengatakan, terdapat lima hal yang perlu diperkuat dalam tata kelola Pendidikan, yaitu independensi pengadaan barang dan jasa, pemetaan kebutuhan dan pengelolaan anggaran, kanal pengaduan dan keterbukaan informasi, transparansi biaya kegiatan, serta keterbukaan informasi beasiswa.

SPI Pendidikan 2026 melibatkan 42.810 responden. 

Acara tersebut dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Anggota Dewan Pengawas KPK Sumpeno, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Gubernur Lampung M. Rahmat Mirzani, Gubernur Jawa Tengah Asep Luthfi, Gubernur Bali Wayan Koster, perwakilan Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, serta Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA