Praperadilan Kasus Korupsi Haji Harus Ditolak demi Umat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 08 Maret 2026, 21:41 WIB
Praperadilan Kasus Korupsi Haji Harus Ditolak demi Umat
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas segera memasuki babak akhir. Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) meminta hakim menolak permohonan tersebut agar perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Peneliti LSAK Ahmad Hariri menilai, fakta yang terungkap dalam persidangan semakin memperjelas adanya kerugian negara sebagaimana dihitung melalui pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dari praperadilan ini justru semakin terlihat adanya potensi kerugian besar yang telah dihitung secara resmi melalui pemeriksaan investigatif BPK,” ujar Hariri dalam keterangannya, Minggu, 8 Maret 2026.

Menurutnya, perkara tersebut harus dilihat secara jernih karena menyangkut dana ibadah haji yang sangat sensitif bagi masyarakat muslim Indonesia.

Ia menjelaskan, bagi banyak calon jemaah, biaya haji dikumpulkan dengan perjuangan panjang, mulai dari menabung bertahun-tahun, mencicil, hingga menekan kebutuhan sehari-hari demi bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat tentu akan sangat kecewa. Karena dana itu adalah uang yang dikumpulkan dengan susah payah untuk ibadah,” katanya.

Hariri menambahkan, dalam persidangan praperadilan juga semakin terlihat bahwa perkara bermula dari keputusan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak hanya menyalahi ketentuan undang-undang, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk komersialisasi kuota.

Sejumlah pengakuan terkait kenaikan biaya haji yang tiba-tiba melonjak serta dugaan aliran dana dalam kebijakan tersebut dinilai saling berkaitan dan memperjelas konstruksi perkara.

Karena itu, LSAK meminta hakim bersikap independen dalam memutus perkara praperadilan tersebut.

“Jangan sampai tunduk pada intervensi apa pun. Hakim harus memutus perkara ini secara objektif,” tegasnya.

LSAK juga mendorong Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses persidangan. Segala bentuk intervensi terselubung dari pihak mana pun harus diungkap. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA