Yaqut sempat keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK dan menjadi tahanan rumah saat perayaan Lebaran Idul Fitri. Atas hal itu, masyarakat melaporkan KPK ke Dewas KPK pada 25 Maret lalu.
Merespons hal itu, Anggota tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini menyatakan bahwa pengajuan pengalihan penahanan merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya mengajukan permohonan sesuai prosedur yang berlaku.
“Setiap klien yang ditahan memiliki hak untuk mengajukan penangguhan atau pengalihan tahanan. Itu kami ajukan sesuai ketentuan,” ujar Melissa kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16 April 2026.
Namun, Melissa tidak menjelaskan secara rinci alasan spesifik yang melatarbelakangi dikabulkannya permohonan tersebut.
Melissa menegaskan bahwa seluruh pertimbangan berada di tangan KPK sebagai pihak yang berwenang.
“Terkait pertimbangan dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya kewenangan KPK. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke KPK,” kata Melissa.
BERITA TERKAIT: