Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
Adapun tiga saksi yang diperiksa adalah Perangkat Desa Sukorukun, Rukin; Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Karyadi; dan Camat Gabus Kabupaten Pati, Suranta.
“Saksi hadir semua," kata Budi, Senin 2 Februari 2026.
Selain itu, kata Budi, KPK juga mendalami para saksi terkait dengan proses atau mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa.
Pada Selasa, 20 Januari 2025, KPK menetapkan 4 dari 8 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
Berikutnya Sumarniono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.
Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung.
BERITA TERKAIT: