Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa terdapat tiga pejabat yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu 28 Januari 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terhadap tiga orang saksi," ujar Budi kepada wartawan.
Adapun ketiga saksi tersebut adalah; Benny Sugiarto Prawiro selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Bekasi, Imam Fathurohman selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bekasi, Pranoto Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Pemkab Bekasi.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka Utama, yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade Kuswara, dan Sarjan selaku pihak swasta/kontraktor penyedia paket proyek.
Penyidikan mengungkapkan bahwa setelah terpilih sebagai Bupati, Ade Kuswara mulai berkomunikasi intens dengan Sarjan untuk mengatur paket proyek di Pemkab Bekasi. Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang "ijon" kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang.
Total akumulasi aliran dana dalam kasus ini mencakup; suap Ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar yang diberikan Sarjan dalam empat tahap penyerahan, penerimaan lainnya sebesar Rp4,7 miliar yang diduga berasal dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025. Total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat yang dikirimkan oleh Sarjan.
BERITA TERKAIT: