Ketua PDIP Jabar Ngaku Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 15 Januari 2026, 16:20 WIB
Ketua PDIP Jabar Ngaku Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap Bupati Bekasi
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono mengakui dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Hal itu diakui langsung Ono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama hampir 5 jam sejak pukul 08.23 WIB sampai dengan pukul 14.12 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.

"Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan. Iya ada beberapa lah yang ditanyakan. Iya (termasuk soal aliran uang)" kata Ono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore, 15 Januari 2026.

Saat ditanya soal nominal aliran uangnya, Ono enggan menjawabnya. Ia meminta agar wartawan bertanya langsung kepada penyidik KPK.

"Nanti tanya penyidik saja kalau itu ya," tuturnya.

Saat ditanya uang tersebut dari Bupati Bekasi Ade Kuswara atau anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno, Ono juga enggan menjawab.

"Intinya kita sudah menjawab, nanti bisa ke penyidik," terangnya.

Selain itu, saat ditanya soal aliran uang ke pribadi atau ke partai, Ono juga tetap enggan menjawabnya. Akan tetapi, Ono menyebut tidak ada aliran uang yang masuk ke dirinya atau ke partai.

"Tidak ada aliran. Sekitar 15 (pertanyaan) ya," pungkas Ono.

Dalam perkara ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, Nyumarno selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, dan Iin Farihin selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PBB.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Haji Kunang dan pihak lainnya.

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Haji Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA