Desakan tersebut muncul lantaran dana BTT tidak tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, Rachmat Hidayat, menegaskan desakan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan uang rakyat berlangsung secara transparan dan sesuai aturan.
"Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat," kata Rachmat kepada wartawan, Rabu 5 Agustus 2026.
Menurut Rachmat, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai hampir setengah triliun rupiah itu menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi, selama ini BPKP dikenal memeriksa temuan dengan nilai yang jauh lebih kecil.
“Masak dana setengah triliun tidak ada di LHP. Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa.” kata dia.
Polemik tersebut bermula ketika dana tambahan dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp515 miliar diterima Pemprov NTB setelah APBD 2025 ditetapkan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp484 miliar di antaranya ditempatkan pada pos BTT dan kemudian dialihkan oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal menjadi belanja modal melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Pengalihan anggaran tersebut dianggap keliru.
PDIP NTB menilai penggunaan BTT untuk belanja modal perlu diuji melalui audit karena pos penganggaran tersebut pada prinsipnya diperuntukkan bagi keadaan darurat dan kebutuhan mendesak, bukan untuk membiayai program pembangunan reguler.
"BTT itu bukan kantong anggaran bebas. BTT punya fungsi sendiri," ujar Rachmat.
Karena itu, PDIP meminta BPK memberikan penjelasan secara terbuka dengan melakukan audit. Jika dana tersebut telah diaudit, hasilnya diminta dipublikasikan. Sebaliknya, jika belum diperiksa, BPK didesak segera melakukan audit investigatif.
"Kalau sudah diaudit, tunjukkan. Kalau belum, lakukan audit investigatif. Sederhana," tutup Rachmat Hidayat.

*
Kontributor NTT
BERITA TERKAIT: