Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto akan Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 06 Januari 2026, 15:53 WIB
Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto akan Kembali Diperiksa KPK
Mantan Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebelumnya KPK telah menyelesaikan berkas perkara untuk delapan orang yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Tentu, nantinya akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik kepada saudara HS (Heri Sudarmanto) guna dilakukan pemeriksaan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 6 Januari 2026.

Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga masih akan terus memanggil saksi-saksi dalam perkara ini untuk menyelesaikan berkas perkara tersangka Heri Sudarmanto.

"Dalam pengembangan perkara ini, penyidik pastinya juga masih akan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi lainnya," pungkas Budi.

Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan Heri Sudarmanto selaku Direktur PPTKA tahun 2010-2015, Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK tahun 2015-2017, dan Sekjen Kemnaker tahun 2017-2018 sebagai tersangka baru.

KPK pun sudah menggeledah rumah Heri pada Kamis 30 Oktober 2025. Dari sana, KPK mengamankan sejumlah dokumen, dan satu unit kendaraan mobil.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA