Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Heri masih menerima aliran uang terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) meskipun telah pensiun.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.
Selain menampung uang melalui rekening kerabat, Heri juga diduga membeli sejumlah aset dari hasil pemerasan dengan menggunakan nama kerabatnya. Menurut KPK, pola pungutan tidak resmi tersebut telah berlangsung lama dan terus dilakukan hingga kasus ini terungkap pada 2025.
Heri Sudarmanto diduga menerima uang dari para agen tenaga kerja asing (TKA) sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker pada 2010–2015. Praktik tersebut berlanjut saat ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker pada 2015–2017, Sekjen Kemnaker pada 2017–2018, serta sebagai pejabat fungsional utama Kemnaker pada 2018–2023.
Bahkan setelah pensiun, Heri masih diduga menerima aliran dana dari para agen TKA hingga 2025.
Pada Rabu, 29 Oktober 2025, KPK resmi menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru. Sehari kemudian, Kamis, 30 Oktober 2025, KPK menggeledah rumah Heri dan mengamankan sejumlah dokumen serta satu unit mobil.
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan berkas perkara terhadap delapan tersangka lain, yakni Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023), Haryanto (Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025), serta Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019–2021 sekaligus PPK PPTKA 2019–2024).
Selain itu, tiga staf Direktorat PPTKA juga menjadi tersangka, yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang menjabat pada periode 2019-2024.
Dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, KPK mengidentifikasi penerimaan uang sebesar Rp53,7 miliar dari para agen pengurusan TKA. Namun, praktik tersebut diketahui telah berlangsung sejak 2012 hingga 2024, melintasi era kepemimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hingga Ida Fauziyah.
Haryanto tercatat sebagai penerima uang terbesar dengan total Rp18 miliar. Sementara itu, Suhartono menerima Rp460 juta, Wisnu Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, dan Alfa Rp1,8 miliar.
Sisa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan. Sekitar 85 pegawai menerima dana dengan total sedikitnya Rp8,94 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembelian aset, baik atas nama sendiri maupun keluarga.
BERITA TERKAIT: