KPK juga Segel Rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman di Pondok Indah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Sabtu, 20 Desember 2025, 12:35 WIB
KPK juga Segel Rumah Kajari Bekasi Eddy Sumarman di Pondok Indah
Rumah yang diduga ditempati Kajari Bekasi Eddy Sumarman di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat disegel KPK. (Foto: RMOLJabar)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyegel rumah diduga milik Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Penyegelan masih terkait dengan operasi tangkap tangan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025. 

"Ada dua rumah yang saat ini disegel. Di Bekasi dan di Pondok Indah Jaksel," kata sumber, Sabtu, 20 Desember 2025.

Rumah di Bekasi yang disegel terletak di Jalan Ganesha Boulevard, Klaster Pasadena Zona Amerika, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat. KPK sudah menjelaskan bahwa penyegelan rumah yang ditempati Eddy Sumarman di Bekasi dilakukan pada saat proses penangkapan.

"Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat.

Tujuh dari 10 orang yang ditangkap pada OTT terkait Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka yang dibawa ke Jakarta terdiri atas seorang penyelenggara negara atau Bupati Bekasi Ade Kuswara dan enam orang pihak swasta.

Lalu setelah menjalani pemeriksaan intensif 1x24 jam, KPK menetapkan tiga orang di antaranya sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA