Polisi Tangkap Dua Tersangka Perusakan Rumah di Cikunir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 02 Oktober 2026, 16:02 WIB
Polisi Tangkap Dua Tersangka Perusakan Rumah di Cikunir
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap RS dan PY, dua tersangka terkait dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap RS dan PY, dua tersangka terkait dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Selasa, 29 September 2026.

Di mana, perusakan dilaporkan terjadi setelah perselisihan di sekitar bengkel pada malam yang sama.

“Keduanya sedang diperiksa untuk mendalami peran masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya kepada wartawan pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Adapun, laporan perusakan dibuat oleh DS. Di mana, menurut keterangannya, sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah orang mendatangi rumah setelah suaminya, AM, dan kedua anaknya pulang. 

Kelompok perusuh diduga menarik pagar hingga terjatuh, menggedor pintu, bahkan sampai menendang dua sepeda motor hingga jatuh dan rusak.

Setelah ditelusuri memang sebelum kejadian, AM bersama kedua anaknya terlibat perselisihan dengan sejumlah orang di sekitar bengkel. 

AM menerangkan bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, mereka menegur orang-orang yang membunyikan sepeda motor hingga mengganggu. AM pun mengaku teguran tersebut berujung pada kekerasan yang menyebabkan dirinya dan kedua anaknya terluka.

Dari pihak lainnya, RF memberikan keterangan berbeda mengenai awal perselisihan dan menyebut seseorang mengarahkan senter kepada rekannya yang sedang memperbaiki sepeda motor. RF mengaku berusaha melerai cekcok, namun justru dicekik dan dipukul hingga mengalami luka.

Rangkaian kejadian tersebut menghasilkan tiga laporan polisi dari dua pihak. AM dan istrinya, DS, masing-masing melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan ke Polres Metro Bekasi Kota. 

Kemudian, RF melaporkan dugaan kekerasan ke Polsek Bekasi Selatan. 

"Ketiga laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan. Penangkapan RS dan PY berkaitan dengan laporan perusakan rumah," kata Verdika. 

"Dua laporan dugaan kekerasan juga tetap diproses. Kami mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang diperoleh,” pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA