Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, proses perceraian merupakan ranah yang berbeda dan tidak berdampak pada penyidikan perkara pengadaan iklan yang sedang berjalan.
"Tidak mengganggu," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Desember 2025.
Budi menyebut bahwa tim penyidik dapat melakukan penelusuran aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sehingga meskipun Atalia dan Ridwan Kamil sudah pisah harta, maka tidak menghambat proses KPK dalam melakukan
asset recovery nantinya.
"Karena basisnya adalah
follow the money," kata Budi.
Menurut Budi, status pernikahan maupun pemisahan harta tidak berpengaruh terhadap pelacakan aset. Selama aset tersebut terkait atau berasal dari dugaan korupsi, KPK berwenang melakukan penyitaan.
"KPK punya kewenangan untuk melakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," pungkas Budi.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 2 Desember 2025.
BERITA TERKAIT: