Jubir KPK:

Penyitaan Aset Tak Terpengaruh Proses Cerai RK-Atalia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 18 Desember 2025, 00:00 WIB
Penyitaan Aset Tak Terpengaruh Proses Cerai RK-Atalia
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 2 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Proses gugatan cerai yang diajukan Anggota DPR Fraksi Golkar, Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) dipastikan tidak memengaruhi penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di bjb.

Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, proses perceraian merupakan ranah yang berbeda dan tidak berdampak pada penyidikan perkara pengadaan iklan yang sedang berjalan.

"Tidak mengganggu," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Desember 2025.

Budi menyebut bahwa tim penyidik dapat melakukan penelusuran aset-aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Sehingga meskipun Atalia dan Ridwan Kamil sudah pisah harta, maka tidak menghambat proses KPK dalam melakukan asset recovery nantinya.

"Karena basisnya adalah follow the money," kata Budi.

Menurut Budi, status pernikahan maupun pemisahan harta tidak berpengaruh terhadap pelacakan aset. Selama aset tersebut terkait atau berasal dari dugaan korupsi, KPK berwenang melakukan penyitaan.

"KPK punya kewenangan untuk melakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," pungkas Budi.

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa 2 Desember 2025.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA