KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Desember 2025, 11:12 WIB
KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dan mengusut dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 lainnya, setelah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan saat ini KPK fokus menyelesaikan perkara dua tersangka yang sudah ditahan, yaitu Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai Nasdem.

"Kami sedang fokus penyelesaian nih. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan," pungkas Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Pernyataan Asep ini sejalan dengan desakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang meminta penyidik segera memanggil dan memproses hukum seluruh anggota Komisi XI yang menerima dana tersebut demi kepastian hukum, mengingat kasus ini terbilang lambat.

Kedua tersangka, Heri Gunawan dan Satori, diduga menyalahgunakan posisi mereka sebagai mitra kerja BI dan OJK di Komisi XI untuk mengajukan proposal dana bantuan sosial melalui yayasan-yayasan yang mereka kelola.

Dana yang diterima sejak 2021 hingga 2023 tersebut tidak digunakan untuk kegiatan sosial sebagaimana mestinya, melainkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk rekayasa transaksi perbankan, untuk menyamarkan asal-usul dan penggunaan dana haram tersebut. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA