Demikian dikatakan kuasa hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Minggu 14 Desember 2025.
"Kami akan mempertanyakan 700 barang bukti yang katanya sudah disita oleh Polda Metro Jaya, 130 saksi yang juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, dan ada 28 ahli yang katanya juga sudah diperiksa oleh Polda Metro Jaya," kata Abdul.
Sebab, kata Abdul, Roy Suryo cs selaku tersangka memiliki hak untuk mengetahui pekerjaan penyidik yang menjadi dasar penetapan status tersangka.
Selain itu, Abdul berharap dalam gelar perkara ini Polda Metro Jaya bukan hanya melunturkan kewajiban hukumnya, tapi juga memberikan ruang bagi para tersangka untuk berdiskusi mengenai dasar penetapan status tersebut.
Ruang ini diharapkan diberikan oleh kepolisian agar tidak menimbulkan tanda tanya perihal dasar hukum dari status tersangka.
"Sehingga tidak lagi ada tanda tanya," kata Abdul.
Gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian. Dari internal antara lain Irwasum, Propam, Bidkum sedangkan dari eksternal yaitu Kompolnas dan Ombudsman.
BERITA TERKAIT: