Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lamteng tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Pada Februari-Maret 2025, pasca dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.
"Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan AW (Ardito Wijaya), saat AW mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030," kata Mungki kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis sore, 11 Desember 2025.
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Iswantoro selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
"Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS (Riki Hendra Saputra) dan RHP (Ranu Hari Prasetyo) selaku adik Bupati Lampung Tengah," ungkap Mungki.
Selain itu, kata Mungki, pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri (EM). Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
"Atas pengkondisian tersebut, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari saudara MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku pihak swasta yaitu Direktur PT EM melalui perantara ANW," kata Mungki.
Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Dari kegiatan OTT yang berlangsung sejak Selasa, 9 Desember 2025 hingga Rabu, 10 Desember 2025, KPK mengamankan dan menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka dimaksud, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).
BERITA TERKAIT: