Hal itu terungkap dalam persidangan Bupati Lamteng nonaktif, Ardito Wijaya dalam perkara dugaan suap, gratifikasi dan pengaturan proyek pengadaan barang atau jasa, dengan total aliran dana sekitar Rp5,75 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, pada Rabu 13 Mei 2026.
JPU Yoyo menanyakan apakah keterangan saksi di BAP semuanya benar. "Benar" kata saksi Josi Harnos.
Dalam kesaksiannya, Josi Harnos mengatakan, sebelum menjabat Plt Kadiskes Lamteng, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan.
Mengenai pengangkatan jabatan sebagai Kadiskes Lamteng, Josi Harnos mengakui kalau dia lebih dulu bertemu dengan Ardito Wijaya.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku membahas tawaran jabatan sebagai Plt Kadiskes, pembenahan program dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Setelah pertemuan, Josi Harnos menerima tawaran sebagai Plt Kadiskes Lamteng. Namun fokus pada pembenahan program. Tidak mencampuri urusan proyek pengadaan barang dan jasa, karena tidak ada kemampuan.
"Yang saya tanyakan, apa maksud saksi tidak mencampuri urusan proyek pengadaan barang dan jasa?" cecar JPU, dikutip dari
RMOLLampung.
Saksi Josi Harnos sempat terdiam. "Maksudnya saya tahu proyek itu tapi saya fokus dengan program pembenahan (pekerjaan dilingkungan Diskes) dan saya hanya kenal satu PPK bernama pak Irawan Budiwarsito, kalau PPK yang lain tidak kenal," jawab Josi.
Mendengar keterangan Josi Harnos, JPU menjelaskan sembilan proyek tersebut di antaranya pembangunan gedung Puskesmas, pengadaan obat dan alkes ibu hamil.
BERITA TERKAIT: