Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik secara maraton kembali melanjutkan penggeledahan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkab Lamteng pada hari ini, Rabu, 17 Desember 2025.
"Hari ini tim juga masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi, nanti kami akan update di mana saja penggeledahannya. Di antaranya yang digeledah hari ini di Dinas Kesehatan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Ia menyebut, penggeledahan di kantor Dinkes dikarenakan salah satu proyek yang dikorupsi berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes).
"Diduga menjadi salah satu modus yang digunakan oleh bupati untuk meminta free project kepada vendor atau penyedia barang dan jasanya. Di mana dalam perkara ini, pihak swastanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk layering-nya atau perantaranya. Di mana ada sekitar 15-20 persen dari nilai proyek ini yang kemudian disetorkan kepada bupati melalui perantara," pungkas Budi.
Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik menggeledah tiga tempat, yakni kantor Bupati Lamteng, kantor Dinas Bina Marga Lamteng, dan rumah dinas Bupati Lamteng. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen dan uang ratusan juta rupiah.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lamteng, Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik tersangka Ardito, Anton Wibowo (ANW) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).
Dalam perkaranya, pasca-dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Adapun rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat Ardito mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton, dan Iswantoro (ISW) selaku Sekretaris Bapenda yang selanjutnya akan berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Atas pengkondisian tersebut, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng untuk memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh 3 paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Atas pengkondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Uang yang diterima Ardito itu di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
BERITA TERKAIT: