Istri Bupati Lampung Tengah, Indria Sudrajat, Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 14 Januari 2026, 12:18 WIB
Istri Bupati Lampung Tengah, Indria Sudrajat, Dipanggil KPK
Istri Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Indria Sudrajat (Instagram Pemkab Lamteng
rmol news logo Istri Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya, Indria Sudrajat, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memanggil Indria Sudrajat selaku Sekretaris Pemuda dan Olahraga Pemkab Lamteng, hari ini Rabu, 14 Januari 2026. 

Indria diketahui merupakan istri dari tersangka Ardito Wijaya.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, terang Budi. 

Selain Indria, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya, yakni Umar dan Novi selaku staf Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng, Heri Saputra selaku Kepala Bidang di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng, Sayuti selaku Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, Kuspriyanto selaku tukang kebun, serta Yuni Shintowati selaku PNS di Pemkab Lamteng.

Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Ardito Wijaya (AW) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra (RHS) selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP) selaku adik Ardito, Anton Wibowo (ANW) selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

Dalam perkara ini, setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

Rekanan atau penyedia barang dan jasa yang dimenangkan merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat pencalonannya sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.

Dalam pelaksanaan pengondisian tersebut, Ardito meminta Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro (ISW) selaku Sekretaris Bapenda, yang kemudian berhubungan dengan para SKPD untuk mengatur pemenang PBJ.

Atas pengondisian itu, pada periode Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui perantara Riki dan Ranu.

Selain itu, dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, Ardito diduga meminta Anton mengondisikan pemenang proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan untuk memenangkan PT Elkaka Mandiri. Perusahaan tersebut akhirnya memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.

Dari pengondisian proyek tersebut, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri melalui perantara Anton. Dengan demikian, total aliran dana yang diduga diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan antara lain untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA