Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ASDP, masih ada satu tersangka yang masih berproses di tahap penyidikan, yakni tersangka Adjie selaku mantan pemilik PT Jembatan Nusantara.
"Sampai saat ini penyidikannya masih berjalan ya jadi kita tunggu itu updatenya seperti apa, namun yang pasti sampai saat ini atas pemilik JN sebelumnya atas nama inisial AJ penyidikannya masih berproses," kata Budi kepada wartawan, Kamis 27 November 2025.
Budi menyebut, penyidikan terhadap tersangka Adjie tidak terpengaruh dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi untuk 3 orang mantan direksi ASDP, yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Yang bersangkutan (Adjie) masih tersangka," tegas Budi.
Meskipun demikian kata Budi, Adjie saat ini tidak ditahan di Rutan KPK karena dalam kondisi sakit. Adjie menjadi tahanan rumah setelah sebelumnya sempat dibantarkan ke RS Polri usai ditahan di Rutan KPK pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam perkaranya, KPK juga sudah menerima putri tersangka Adjie, yakni Cynthia Kurniawan Adjie pada Senin, 15 September 2025. Saat itu, Cynthia dicecar soal perannya dalam proses KSU dan akuisisi PT JN oleh ASDP.
BERITA TERKAIT: